PERANAN KETERANGAN SAKSI SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PROSES PIDANA MENURUT KUHAP

Tiovany A. Kawengian

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menegetahui bagaimana kedudukan saksi dalam perkara pidana dan bagaimana peranan keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti  dalam proses pidana menurut KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Bahwa kedudukan saksi  dalam perkara pidana merupakan sarana pembuktian yang ampuh untuk mengungkap dan membongkar kejahatan. Dalam tahap penyelidikan sampai pembuktian di muka sidang pengadilan, bahkan dalam praktek, kedudukan saksi sangatlah penting, sering menjadi faktor penentu dan keberhasilan dalam pengungkapan suatu kasus, karena bisa memberikan ‘keterangan saksi’ yang ditempatkan menjadi alat bukti pertama dari lima alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Tanpa kehadiran dan peran dari saksi, dapatlah dipastikan suatu kasus akan menjadi peristiwa yang kabur, karena dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yang menjadi referensi dari penegak hukum adalah pernyataan atau keterangan  yang hanya dapat diperoleh dari saksi atau ahli.   2.   Bahwa peranan keterangan saksi sebagai salah satu alat  bukti dalam proses perkara pidana akan dapat mengungkap tindak pidana yang terjadi. Sebab keterangan saksi dari sifatnya sebagai alat bukti yang utama maka keterangan saksi akan sangat sulit untuk membuktikan bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa disangkal oleh terdakwa.

Kata kunci: Keterangan saksi, alat bukti, proses pidana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.