KEJAHATAN CYBER BERBASIS PROSTITUSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMATIKA TRANSAKSI DAN ELEKTRONIK

Raisanta Wongso

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Terhadap Prostitusi Online dan bagaimana sanksi hukum pelaku praktek prostitusi online. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis notmatif disimpulkan: 1. Efektivitas pengaturan hukum tentang prostitusi online belum sepenuhnya diterapkan dalam beberapa aturan yang dapat dikaitkan dengan kasus prostitusi ini yakni: -Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -KUHPidana pasal 284, 296 dan 506. -Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. -Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. -Undang-undang No. 23 Tahun 2002 jo Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  2. Dalam pengaturan di Indonesia mengenai prostitusi sebenarnya masih kurang dalam hal memberikan sanksi terhadap pelaku praktek prostitusi khususnya client (pengguna jasa) dan Pekerja Seks Komersial (PSK) karena sebenarnya praktek ini tak dapat ditekan perkembangannya jika memberikan efek jera bukan hanya pada mucikari tapi juga kepada client (pengguna jasa). Dalam aturan Undang-undang no 11 No. 11 Tahun 2008 belumlah efektif untuk menjerat client (pengguna jasa) dan Pekerja Seks Komersial (PSK) terkait kasus prostitusi online. Undang-undang tersebut hanya dapat menjerat si mucikari selaku pengelola dan menawarkan jasa yang mengandung unsur kesusilaan.

Kata kunci: Cyber, prostitusi, informasi transaksi dan elektronik

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.