PERANAN JAKSA SEBAGAI PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI

Christty D. Salindeho

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peranan jaksa sebagai penyidik dalam mengungkap tindak pidana korupsi dan apa hambatan yang dialami jaksa sebagai penyidik dalam mengungkap tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Peranan Jaksa sebagai penyidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan tahapan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Jaksa sebagai penyidik berpegang pada Doktrin TRY KRAMA ADIYAKSA yaitu Satya (kesetiaan), Adhy (kesempurnaan), Wicaksana (kebijaksanaan) sebagai pedoman dalam menjiwai setiap warga kejaksaan agar memperkokoh pengenalan dan pemahamannya akan makna amanah serta tugas yang diberikan dan dipercayakan oleh Bangsa dan Negara. Dalam penanganan tindak pidana korupsi tugas dan kewenangan Jaksa dalam penyelidikan yaitu menemukan data dan bahan-bahan yang akan dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Adanya barang bukti yang sah, suatu perkara dapat dilimpahkan ketahap penuntutandi pengadilan. 2. Hambatan yang dihadapi jaksa dalam penyidikan yaitu mengenai alat-alat bukti yang sah, karena dalam penyidikan barang buktilah yang dicari dan diperlukan oleh jaksa. Dalam penanganan tindak pidana korupsi oleh jaksa sebagai penyidik adalah berkaitan dengan kekuatan alat-alat bukti yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjadi dasar untuk melanjutkan suatu perkara tindak pidana korupsi ketahap penunututan  dipengadilan. Dengan adanya alat bukti yang sah dapat menentukan proses penyelesaian dan menetapkan tersangka dengan secepatnya. Pembuktian merupakan kegiatan membuktikan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menggunakan alat bukti dan dengan cara-cara tertentu yang menurut undang-undang yang diarahkan pada terbuktinya tindak pidana yang didakwakan tersebut dan ditujukan untuk membentuk keyakinan Hakim bahwa tindak pidana yang didakwakan telah terbukti dan terdakwa dinyatakan bersalah melakukannya.

Kata kunci: Peranan Jaksa, mengungkap, tindak pidana korupsi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.