KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN SIARAN TELEVISI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan hukum dalam pelaksanaan isi siaran televisi menurut peraturan Perundang-Undangan dan bagaimana tanggung jawab penyelenggara siaran dalam menyelenggarakan isi siaran televisi yang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Regulasi mengenai penyiaran diatur berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan peraturan mengenai pelaksanaan isi siaran televisi yang dibuat oleh KPI yaitu Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 03/P/KPI/12/2009 tentang Standar Program Siaran, dan juga Surat Edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia No. 203/K/KPI/02/16 tentang larangan menampilkan pria berperilaku kewanitaan. Peraturan-peraturan tersebut digunakan untuk melakukan pengawasan dan sekaligus dipakai sebagai pedoman dalam memproduksi dan menayangkan isi siaran televisi. 2. Lembaga Penyiaran selaku penyelenggara siaran televisi memiliki tanggung jawab kepada masyarakat dalam menayangkan isi siaran televisi yang diatur di dalam Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran. Undang-Undang Penyiaran beserta dengan peraturan-peraturan pelaksana lainnya menuntut kepada Lembaga Penyiaran untuk lebih dapat bertanggung jawab dan memiliki kesadaran dalam menayangkan isi siaran televisi. Tanggung jawab dari Lembaga Penyiaran kepada masyarakat yaitu, memberikan nilai-nilai positif dan keuntungan bagi masyarakat dalam setiap isi siarannya, seperti yang diamanatkan oleh Pasal 36 Undang-Undang No. 32 Tahun 2002.
Kata kunci: Kajian hukum, pelaksanaan siaran, televisi.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.