PERTANGGUNGANJAWAB KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN

Lavenia Prisila Djeddin

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk tindak pidana penyelundupan dan bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana penyelundupan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Dasar hukum peraturan tinda pidana penyelundupan adalah ordonansi bea cukai, undang-undang Drt No. 7 Tahun 1995 tentang tindak pidana ekonomi, undang-undang No. 21 Prp. 1959 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi, undang-undang no. 17 tahun 2006 tentang perubahan undang-undang no. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Jenis dan bentk tidak pidana penyelundupan, terbagi dalam penyelundupan impor dan penyelundupan ekspor. 2. Hal-hal yang dapat dipakai sebagai dasar pembenar atau alasan-alasan bahwa korporasi sebagai pembuat dan sekaligus yang bertanggungjawab adalah pertama karena dalam berbagai tindak piana ekonomi dan fiscal keuntungan yang diperoleh korporasi atau kerugian yang diderita masarakat dapat sedemiian besar sehingga tidak akan mungkin seimbang bilamana pidana hanya dijatuhkan pada pengurusnya saja. Kedua adala dengan hanya memidana pengurus saja tidak akan atau belum ada jaminan bahwa korporasi tidak akan mengulangi tindak pidana lagi. Pertangungjawaban korporasi merpakan satu bentk pertanggungjawaban dimana korporasi menjadi subjek hukum pidana yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti orang di mata hukum pidana sehingga pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana oleh korporasi itu ada pada perusahaan.
Kata kunci: Pertanggunganjawab, Korporasi, penyelundupan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.