PENGATURAN TENTANG PEMERATAAN PENDAPATAN PEMUNGUTAN PAJAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pemerataan pendapatan pungutan pajak menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan bagaimana sistem pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa Pengaturan tentang Pemerataan Pendapatan Pemungutan Pajak dan dalam rangka membayar sebagian harta kekayaan rakyat untuk negara, pertanyaan yang sering timbul selain siapa yang harus membayar, atas dasar apa rakyat harus membayar, berapa besar yang harus dibayar, kapan harus membayar adalah pertanyaan menyangkut aspek administrasinya, yaitu bagaimana tatacara pelaksanaan pembayaran dan pengawasannya. Jawaban atas pertanyaan tersebut juga harus ditentukan dan dimuat dalam Undang-undang Perpajakan supaya semua ketentuan-ketentuan yang berlaku dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan yang berlaku, didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara yang menempatkan kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. 2. Bahwa undang-undang tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan ini pada prinsipnya berlaku bagi undang-undang pajak materil, kecuali apabila dalam undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri mengenai ketentuan umum dan tatacara perpajakannya. Dalam pelaksanaan undang-undang nomor 16 tahun 2009 ini tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan disadari masih terdapat hal-hal yang belum tertampung sehingga menuntut perlunya penyempurnaan sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebijaksanaan pemerintah.
Kata kunci: Pengaturan, pemerataan pendapatan, pemungutan pajak.
Kata kunci: Pengaturan, pemerataan pendapatan, pemungutan pajak.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.