KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN REASURANSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1992

Nickie Sepang

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum perjanjian reasuransi dan bagaimana perlindungan kepentingan pelaku usaha Indonesia dalam perjanjian reasuransi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perjanjian reasuransi merupakan suatu perjanjian tertulis, sebagian besar transaksi reasuransi dibuat secara ringkas dan sederhana sehingga terdapat hal-hal penting yang belum tentu dicantumkan dengan jelas dalam perjanjian reasuransi terutama menyangkut kewajiban reasuradur apabila timbul klaim. Industri asuransi secara universal mengisi kekosongan tersebut dengan penerapan asas yang di sebut asas Follow the Fortune. Ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 yang mengharuskan perjanjian reasuransi mencantumkan hak dan kewajiban para pihak tetap mengikat sampai salah satu atau kedua pihak dilikuidasi.merupakan aturan yang baik untuk memberikan kepastian hukum, tetap perlu dipastikan bahwa ketentuan ini dilaksanakan. 2. Perlindungan kepentingan pelaku usaha Indonesia dalam perjanjian reasuransi dengan resuradur luar negeri pada dasarnya meliputi dua aspek utama, yaitu pertama keamanan penempatan reasuransi dan kemudahan dalam menagih klaim; kedua kemudahan dalam penyelesaian sengketa yang mungkin timbul.
Kata kunci: Kepastian hukum, perjanjian, reasuransi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.