TANGGUNG JAWAB DIREKSI TERHADAP KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007

Climen F. Senduk

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab direksi atas kepailitan perseroan terbatas dan apa saja tugas dan kewenangan direksi dalam Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut. Anggota direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan perseroan. Sedangkan jika dilihat dari substansinya, maka tanggung jawab direksi perseroan terbatas dibedakan setidak-tidaknya menjadi empat kategori, yakni: tanggung jawab berdasarkan prinsip fiduciary duties dan duty to skill and care, tanggung jawab berdasarkan doktrin manajemen ke dalam (indoor manajement rule); tanggung jawab berdasarkan prinsip Ultra vires; dan tanggung jawab berdasarkan prinsip piercieng the corporate veil. 2. Tugas direksi menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas yaitu anggota direksi wajib melaporkan kepada perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam perseroan dan perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus, dengan sanksi bahwa anggota direksi yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dan menimbulkan kerugian bagi perseroan, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan tersebut. wewenang direksi memberikan kepadanya kekuasaan untuk membuat serta menjalankan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan bidang tugasnya yang ditetapkan dan tanggung jawab dalam bidang tugasnya tersebut menimbulkan kewajiban baginya untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut dengan jalan menggunakan wewenang yang ada untuk mencapai tujuan perseroan.
Kata kunci: Tanggungjawab, Direksi, Kepailitan, Perseroan Terbatas

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.