PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA (UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999)

Aristo Yermia Tamboto

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa beli barang elektronik menurut KUH Perdata dan bagaimana permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli barang elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perjanjian sewa beli barang elektronik pada prinsipnya mengikuti ketentuan perjanjian yang diatur dalam Buku III KUH Perdata. Namun demikian dalam hal terjadinya perjanjian didasari pada suatu kontrak yang isinya telah dibuat secara sepihak oleh pihak penjual (kreditur) dan dalam posisi yang lemah debitur biasanya tidak lagi melihat isi dari perjanjian langsung menandatangani. Perjanjian sewa beli barang elektronik merupakan perjanjian campuran antara perjanjian sewa-menyewa dan perjanjian jual beli, hal ini dapat dilihat pada waktu pembeli belum membayar/melunasi harga barang, maka kedudukannya hanya sebagai pembeli sewa dimana hak kepemilikan barang tetap berada pada penjual walau barang telah diserahkan pada pembeli. Ketika pembeli melunasi angsuran terakhir dari harga barang maka telah terjadi jual beli antara pembeli dan penjual. 2. Dalam perjanjian sewa beli barang elektronik permasalahan yang paling banyak terjadi adalah debitur menunggak pembayaran angsuran dan sering terjadi barang elektronik yang menjadi objek perjanjian telah dialihkan oleh pembeli kepada pihak ketiga atau pihak lain sebelum harga barang selesai di bayar.
Kata kunci: Penerapan, perlindungan hukum, konsumen.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.