PENYIDIKAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA UMUM MENURUT KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian ketentuan batas waktu penyidikan tindak pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bagaimana sebaiknya penanganan batas waktu penyidikan tindak pidana umum dalam pembaharuan hukum acara pidana.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Sebagai dasar pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) belum mengatur mengenai batas waktu penyidikan tindak pidana (umum), keadaan ini membawa akibat terjadinya ketidak pastian hukum serta memberi kesempatan bagi aparat penegak hukum (penyidik) untuk bertindak sewenang-wenang serta terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersangka / terdakwa termasuk juga saksi. 2. Pengaturan batas waktu penyidikan tindak pidana umum dalam hukum acara pidana yang akan datang (Ius Constituendum) dirumuskan secara tegas dan pasti berdasarkan kwalifikasi berat atau ringan perkara yang ditangani demi terwujudnya kepastian hukum.
Kata kunci: Penyidikan, tindak pidana umumFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.