PENYIDIKAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA UMUM MENURUT KUHAP

Mulyadi M. Umanailo

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian ketentuan batas waktu penyidikan tindak pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bagaimana sebaiknya penanganan batas waktu penyidikan tindak pidana umum dalam pembaharuan hukum acara pidana.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Sebagai dasar pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) belum mengatur mengenai batas waktu penyidikan tindak pidana (umum), keadaan ini membawa akibat terjadinya ketidak pastian hukum serta memberi  kesempatan bagi aparat penegak hukum (penyidik) untuk bertindak sewenang-wenang serta terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersangka / terdakwa termasuk juga saksi. 2. Pengaturan batas waktu penyidikan  tindak pidana umum  dalam hukum acara pidana yang akan datang (Ius Constituendum) dirumuskan secara tegas dan pasti berdasarkan kwalifikasi berat atau ringan perkara yang ditangani demi terwujudnya kepastian hukum.

Kata kunci: Penyidikan, tindak pidana umum

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.