KERJASAMA INTERPOL DALAM PENANGANAN INTERNATIONAL CRIME MENURUT UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN NOMOR 2 TAHUN 2002
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kerjasama Interpol menurut Undang-Undang kepolisian nomor 2 tahun 2002 dan bagaimana pelaksanaan kerjasama Interpol menurut Undang-Undang kepolisian nomor 2 tahun 2002. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative dsimpulkan: 1. Pengaturan kerjasama Interpol menurut Undang-Undang kepolisian nomor 2 tahun 2002 adalah bahwa hubungan dan kerjasama luar negeri dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan penegak hukum lain melalui kerjasama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan kejahatan baik dalam rangka tugas operasional maupun kerjasama teknik dan pendidikan serta pelatihan. 2. Pelaksanaan kerjasama Interpol menurut Undang-Undang kepolisian nomor 2 tahun 2002 Pasal 42 ayat (4) adalah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terkandung dalam 19 Pasal.
Kata kunci: Kerjasama, Interpol, International crimeFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.