TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS SEBAGAI ORGAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pendirian perseroan terbatas dan bagaimana tugas dan tanggung jawab dewan komisaris sebagai organ Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pendirian Perseroan Terbatas harus memenuhi syarat formal dan syarat materiil,yaitu didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, apabila pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam 6 bulan pemegang saham harus mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan apabila setelah lampau jangka waktu pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau kerugian perseroan dan Pendaftaran Perseroan Terbatas adalah catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan Undang-Undang dan atau peraturan pelaksanaannya,memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan termasuk Perseroan Terbatas serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. 2. Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah melakukan pengawasan secara umum atas kebijakan jalannya pengurusan perseroan sesuai anggaran dasar, fungsi nasihat kepada Direksi dalam tugasnya mengurus perseroan, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, dan fungsi pengurusan Perseroan dalam keadaan darurat. Adanya Dewan Komisaris yang baru sesuai amanat undang-undang yaitu Komisaris Independen dan Komisaris yang mengawasi jalannya pengurusan Perseroan secara independen dan mandiri.
Kata kunci: Tugas dan tanggungjawab, Dewan Komisaris, organ perseroan terbatasFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.