SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Karen Tuwo

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa hal-hal penting didalam UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana perbandingan penerapan sanksi pidana anak menurut UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan UU sekarang yaitu UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini, yang paling menonjol yaitu diterapkannya proses Diversi dan pendekatan Keadilan Restoratif untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan hukum agar anak dapat kembali kedalam lingkungan sosial yang wajar. Undang-Undang ini berupaya mengimplementasi Keadilan Restoratif melalui jalan diversi dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum. Keadilan Restoratif ini menjadi penegasan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum, yang dalam perkembangannya masih membutuhkan perhatian, kasih sayang, serta bimbingan dari orang disekitarnya untuk menjadi pribadi yang cerdas, berakhlak mulia, bertanggung jawab, serta berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, bukanlah untuk dihukum apalagi dipenjarakan, melainkan haruslah dibimbing atau diberikan pembinaan. 2. Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini dalam pelaksanaannya, anak tidak lagi diposisikan sebagai objek, berbeda dengan Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang memposisikan anak sebagai objek sama halnya dengan peradilan pidana yang dijalani orang dewasa. Dan dengan melihat asas yang tercantum dalam Pasal 2 UU SPPA ini, maka merupakan tujuan dari perlindungan yang secara khusus diberikan kepada anak, dan telah menjamin kepentingan terbaik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Kata kunci: Sistem peradilan, pidana, anak

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.