ANALISA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DITINJAU DARI UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Garry Henry Adam

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah alasan-alasan dilakukannya pemutusan hubungan kerja yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dan akibat hukum bagi pihak perusahaan yang mengabaikan perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Undang-Undang No 13 tahun 2003, ada beberapa alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Yaitu antara lain; pekerja buruh melakukan kesalahan berat, pekerja/buruh diduga Melakukan Tindak Pidana, Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja buruh mengundurkan diri, PHK karena likuidasi, perusahaan melakukan efisiensi. 2. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, maka menurut Pasal 152 UU Ketenagakerjaan secara eksplisit menjelaskan bahwa Pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.  Dalam hal melakukan PHK, pengusaha tidak bisa begitu saja melakukan PHK tanpa memberikan hak-hak PHK atau kompensasi yakni sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1): Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Kata kunci: Pemutusan, hubungan kerja, ketenagakerjaan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.