PEMALSUAN BUKU DAN DAFTAR UNTUK ADMINISTRASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KHUSUS MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999 JUNCTO UU NO. 20 TAHUN 2001

Claudio Katiandagho

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana Pasal 416 KUHPidana dan baga[1]imana cakupan tindak pidana pemalsuan Buku dan Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana Pasal 416 KUHPidana memiliki unsur-unsur: 1) Seorang pejabat/pegawai negeri atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum/dinas umum/pekerjaan yang bersifat umum terus-menerus atau untuk sementara waktu; 2) Dengan sengaja; 3) membuat palsu atau memalsukan; 4) buku-buku atau daftar-daftar/register-register yang khusus/terutama dipergunakan untuk pemeriksaan/melakukan pengawasan terhadap administrasi. 2. Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2011 memiliki ancaman pidana yanbg lebih berat daripada Pasal 416 KUHPidana; di samping itu perbedaannya: 1) juga Cakupan pengertian pegawai negeri dalam Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2011 lebih luas daripada cakupan pengertian pegawai negeri dalam Pasal 415 KUHPidana; dan 2) Jika Pasal 9 UU No. 20Tahun 2011 memiliki unsur “memalsu” maka Pasal 416 KUHPidana memiliki unsur yang kelihatannya lebih luas cakupannya, yaitu “membuat secara palsu atau memalsu”.

Kata kunci: Pemalsuan buku daftar administrasi, tindak pidana khusus.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.