PROSES EKSEKUSI JAMINAN PERBANKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum perjanjian kredit dalam pemberian kredit perbankan dan bagaimana proses eksekusi jaminan perbankan dalam perjanjian kredit perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Dasar hukum pengaturan tentang kredit dan kredit macet yaitu Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perjanjian Kredit dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Proses Pembebanan Hak Tanggungan. Dasar Hukum tersebut menjadi kekuatan bank untuk melakukan eksekusi terhadap kredit macet sebagai etikat tidak baik dari debitur yang sengaja lalai dalam melakukan kewajiban sesuai perjanjian kredit. 2. Eksekusi terhadap kredit macet dilakukan dengan 2 cara yaitu parate eksekusi dimana pihak bank melakukan eksekusi sesudah melakukan tahapan atau langkah-langkah negosiasi kredit gagal ditaati oleh debitur. Eksekusi sebagai upaya terakhir dari pihak bank yang berusaha menyelamatkan kredit macet lewat tahapan atau langkah-langkah penyelamatan kredit (8 langkah). Eksekusi juga bisa dilakukan lewat fiat ekskusi sesuai Undang-Undang Hak Tanggungan yaitu lewat PUPN dan eksekusi dilakukan oleh pihak bank melalui penetapan pengadilan untuk menindak debitur yang tidak taat melakukan kewajiban dalam perjanjian kredit sehingga terjadi kredit macet.
Kata kunci: eksekusi, perbankanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.