KEWENANGAN PIHAK KETIGA SEBAGAI PENJAMIN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan pihak ketiga dalam perjanjian kredit dan bagaimana perjanjian antara pihak bank dengan pihak ketiga sebagai penjamin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Kewenangan pihak ketiga dalam perjanjian kredit yaitu seorang penjamin akan mengambil alih hak-hak kreditur terhadap debitur dan penjamin yang telah menyelesaikan kewajiban debitur terhadap kredit, memiliki dua hak yang khusus yakni apa yang dinamakan hak regres dan hak subrogasi. Yang pertama adalah hak untuk “menuntut kembali” seluruh jumlah yang telah dibayarkan kepada kreditur. Jadi berupa-hutang pokok, bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya yang dituntut oleh kreditur berdasarkan perjanjian pokok, sedangkan yang kedua ialah hak untuk “mengambil alih dan menggantikan” kedudukan dan hak kreditur terhadap debitur (dan penjamin lainnya). 2. Perjanjian antara bank dengan pihak ketiga sebagai penjamin didasarkan pada dua jenis perjanjian yaitu perjanjian pertama adalah perjanjian yang timbul dari adanya hubungan kontraktual antara kreditur dan Debitur dalam wujud perjanjian pemberian kredit (loan agreement) dan perjanjian yang kedua adalah perjanjian yang timbul dari hubungan kontraktual antara pihak ketiga sebagai pemberi jaminan (penjamin) dengan Kreditur; yang berwujud suatu perjanjian pemberian jaminan atau guarantee agreement.
Kata kunci: Kewenangan, Pihak Ketiga,Penjamin, Perjanjian KreditFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.