KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa tujuan pembuktian melalui alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP dan bagaimana kedudukan keterangan ahli sebagai alat bukti dalam pemeriksaan suatu perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Tujuan pembuktian melalui alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP adalah bagi penutut umum merupakan usaha untuk meyakinkan hakim, bahwa berdasarkan dua alat bukti yang sah agar menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan surat dakwaan. Bagi terdakwa dan penasehat hukumnya, pembuktian merupakan usaha sebaliknya yakni meyakinkan hakim berdasarkan dua alat bukti yang sah agar menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Bagi hakim melalui alat-alat bukti yang sah baik yang berasal dari penuntut umum maupun dari terdakwa dan penasehat hukumnya dijadikan dasar untuk membuat keputusan. 2. Kedudukan keterangan ahli sebagai alat bukti dalam pemeriksaan suatu perkara pidana mempunyai 2 (dua) kemungkinan yakni bisa sebagai alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat. Sebagai alat bukti keterangan ahli apabila dinyatakan di sidang pengadilan dengan mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agama yang dianutnya. Dan sebagai alat bukti surat apabila diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dengan mengingat sumpah sewaktu ia menerima jabatan atau pekerjaannya.
Kata kunci: Keterangan ahli, alat bukti, hukum acara pidanaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.