KAJIAN YURIDIS PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Radinal Abraham

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan ketentuan peralihan hak milik atas tanah dan bagaimana peralihan hak milik atas tanah dalam perspektif hukum Islam.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Penguasaan atas bumi, air, ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya oleh negara. Atas dasar hak menguasai pada tanah hak milik dapat diberikan/dikuasai oleh perorangan (orang-orang) dan badan hukum yang mempunyai wewenang untuk menggunakan tanahnya sesuai dengan macam hak atas tanahnya. Peralihan/pemindahan hak atas tanah milik sebagai perbuatan hukum seperti jual beli-hibah, tukar-menukar, pemisahan dan lainnya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait/berlaku dalam peristiwa/transaksi hukum dan sesuai dengan ketentuan peralihan hak milik atas tanah berkewajiban untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah milik sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap kepemilikan tanah milik dengan perubahan nama pemegang hak atas tanah dalam sertifikat. 2. Peralihan hak milik atas tanah dalam pandangan hukum Islam dengan cara-cara dalam praktiknya melalui: jual beli, tukar menukar, hibah, wasiat, wakaf, pewarisan dan lainnya, peralihan hak milik hanya untuk tanah saja/sendiri dan peralihan atas hak milik di atas tanah (hasil) sesuai dengan akad (perjanjian) dengan peralihan hak atas tanah milik diatur dalam Al-Quran dan Sunah Nabi Muhammad SWT, peralihan hak milik atas tanah diatur melalui UUPA atas dasar penguasaan atas tanah berada di tangan negara dan warga negara yang diberikan/dikuasai oleh perseorangan dan badan hukum, pandangan hukum adat tanah sebagai salah satu unsur esensial pembentukan negara, kepemilikan tanah dapat dimiliki oleh perseorangan dan masyarakat, baik melalui pewarisan, perwakafan, jual beli dan lainnya. Adapun KUHPerdata memandang peralihan hak milik tanah, hal ini telah diatur dalam UUPA. KUHPerdata mensyaratkan penyerahan atas peralihan hak milik hanya sah dilakukan secara nyata dan secara yuridis bila terdapat hubungan keperdataan dari kedua belah pihak.

Kata kunci: Peralihan, hak milik, tanah, hukum Islam

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.