PENGIKATAN JAMINAN DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pemberian kredit bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan bagaimana pengikatan jaminan kredit perbankan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Proses pemberian kredit bank menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan yaitu melalui beberapa tahapan. Tahapan yang pertama adalah mengajukan permohonan kredit secara tertulis. Tahapan yang kedua adalah melakukan analisis kredit dengan cara menggunakan penilaian 5C (character, capacity, capital, condition, dan collateral). Tahap ketiga persetujuan kredit; tahap keempat melakukan perjanjian kredit; dan tahap kelima pencairan fasilitas kredit oleh bank kepada pemohon. 2. Pengikatan jaminan kredit bank di Indonesia, yaitu yang pertama pengikatan jaminan perorangan dan yang kedua pengikatan jaminan kebendaan melalui hak tanggungan, fidusia, gadai, dan cessie.
Kata kunci: Pengikatan jaminan, pemberian kredit.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.