ANALISIS YURIDIS TENTANG KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN JASANYA KEPADA MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU BERDASARKAN UU NO. 2 TAHUN 2014

Siska Harun Buko

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai kewajiban Notaris untuk memberikan pelayanan sosial secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu dan apa sanksi yang di berikan kepada Notaris yang tidak melaksanakan kewajibannya.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pasal 37 Undang- undang Jabatan Notaris serta Pasal 3 ayat (7) Kode Etik Notaris merupakan Pengaturan hukum mengenai Kewajiban Notaris untuk memberikan pelayanan sosial secara cuma –cuma kepada masyarakat yang kurang mampu. Dalam Undang- Undang Jabatan Notaris serta Kode Etik Notaris telah cukup mengatur pelayanan sosial Notaris, namun dalam kenyataannya apa yang diamanatkan dalam Pasal 37 UUJN serta pasal 3 ayat (7) Kode Etik Notaris belum dilaksanakan dengan baik oleh para Notaris, hal ini menandakan bahwa UUJN dan Kode Etik Notaris belum dipatuhi sepenuhnya sebagai pedoman dalam mengatur perilaku Notaris. Salah satu buktinya yaitu bahwa pelayanan cuma-cuma yang diberikan oleh Notaris masih terbatas pada pembebasan biaya konsultasi saja, tidak meliputi seluruh bentuk pelayanan dalam lingkup kewenangannya sebagai Notaris. 2. Sanksi yang di berikan kepada Notaris yang tidak memberikan jasanya kepada masyarakat yang tidak mampu di kenakan  pasal 37 ayat (2)  yaitu: peringatan lisan, peringatan tertulis,pemberhentian sementara,pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. Di lihat dari Sanksi Administrasi Notaris di berikan sanksi berupa: Paksaan pemerintah (besturssdwang), Penarikan kembali keputusan, Pengenaan denda administratif, Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom). Sedangkan dalam Sanksi Kode Etik Notaris,di kenakan pasal 6 Undang-undang Kode Etik Notaris yaitu berupa: Teguran, peringatan, pemecatan sementara dari keanggotaan perkumpulan, pemecatan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Kata kunci: Kewajiban Notaris, jasa, masyarakat tidak mampu

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.