TINJAUAN HUKUM TENTANG JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008

Danang V. A. Prakoso

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jaminan dalam pembiayaan perbankan syariah dan bagaimana cara penyaluran pembiayaan dalam perbankan syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Jaminan dalam perbankan syariah dikenal ada 2 (dua) yaitu kafalah dan rahn. Terdapat tiga macam bentuk kafalah yaitu: Kafalah bi al-Nafs yaitu pemberian jaminan atas jiwa (sepeti menghadirkan orang pada tempat yang telah ditentukan). Kafalah bi al-Dain: menjamin (menanggung) untuk membayar hutang jaminan atas hutang seseorang. Kafalah bi al-‘Ain; menjamin (menanggung) untuk mengadakan barang. Rahn merupakan perjanjian penyerahan barang untuk menjadi agunan dari fasilitas pembiayaan yang diberikan. Rahn ditangan kreditur atau pemberi hutang (al-murtahin) hanya berfungsi sebagai penjamin hutang debitur (al-rahin). Hak debitur hanya terkait dengan barang jaminan, apabila tidak mampu melunasi hutang-hutangnya. Rahn diperbolehkan berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. 2. Dalam perbankan syariah terdapat cara penyaluran pembiayaan tentang bentuk pembiayaan yang menentukan tingkat keuntungan sebagai imbalan. Pembiayaan menurut bank syariah terdapat beberapa hal yaitu: Pembiayaan akad Murabahah, Pembiayaan akad Muradhabah, Pembiayaan akad Musyarakah, Pembiayaan akad Salam, dan Pembiayaan Akad istishna’. Menurut perbankan syariah dalam melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah yang didasarkan pada prinsip-prinsip perjanjian, yang semuanya didasarkan pada asas kepercayaan kedua belah pihak yaitu bank/shaibul maal dan nasabah/mudharib.

Kata kunci:  Jaminan, pembiayaan, perbankan, syariah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.