TINJAUAN HUKUM TENTANG JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jaminan dalam pembiayaan perbankan syariah dan bagaimana cara penyaluran pembiayaan dalam perbankan syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Jaminan dalam perbankan syariah dikenal ada 2 (dua) yaitu kafalah dan rahn. Terdapat tiga macam bentuk kafalah yaitu: Kafalah bi al-Nafs yaitu pemberian jaminan atas jiwa (sepeti menghadirkan orang pada tempat yang telah ditentukan). Kafalah bi al-Dain: menjamin (menanggung) untuk membayar hutang jaminan atas hutang seseorang. Kafalah bi al-‘Ain; menjamin (menanggung) untuk mengadakan barang. Rahn merupakan perjanjian penyerahan barang untuk menjadi agunan dari fasilitas pembiayaan yang diberikan. Rahn ditangan kreditur atau pemberi hutang (al-murtahin) hanya berfungsi sebagai penjamin hutang debitur (al-rahin). Hak debitur hanya terkait dengan barang jaminan, apabila tidak mampu melunasi hutang-hutangnya. Rahn diperbolehkan berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. 2. Dalam perbankan syariah terdapat cara penyaluran pembiayaan tentang bentuk pembiayaan yang menentukan tingkat keuntungan sebagai imbalan. Pembiayaan menurut bank syariah terdapat beberapa hal yaitu: Pembiayaan akad Murabahah, Pembiayaan akad Muradhabah, Pembiayaan akad Musyarakah, Pembiayaan akad Salam, dan Pembiayaan Akad istishna’. Menurut perbankan syariah dalam melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah yang didasarkan pada prinsip-prinsip perjanjian, yang semuanya didasarkan pada asas kepercayaan kedua belah pihak yaitu bank/shaibul maal dan nasabah/mudharib.
Kata kunci: Jaminan, pembiayaan, perbankan, syariahFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.