PENGGELAPAN DANA SIMPANAN NASABAH SEBAGAI KEJAHATAN PERBANKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum dana simpanan nasabah pada bank dan bagaimana penerapan hukum terhadap penggelapan dana simpanan nasabah bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penggelapan dana simpanan nasabah bank adalah jenis kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pegawai bank atau karyawan bank dengan berbagai modus operandi (cara bekerjanya), seperti memalsukan data atau identitas atau tandatangan, yang berakibat hilangnya dana simpanan nasabah pada bank baik berupa deposito, deposito berjangka maupun tabungan, karena ditarik dan/atau diambil oleh orang lain yang secara hukum bukan pemiliknya. 2. Penerapan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dana simpanan nasabah dapat dilakukan berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti KUHP yang mengatur tentang penggelapan, pemalsuan surat, tindak pidana perbankan khususnya pada Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1991 jo Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, ketentuan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdapat ketentuan yang bersifat alternatif yang dapat diterapkan dengan merujuk pada ketentuan KUHP serta berbagai tindak pidana khusus di luar KUHP yang digunakan sebagai ancaman pidana penjara dan denda yang diterapkan terhadap perkara penggelapan dana simpanan nasabah bank tersebut.
Kata kunci: Penggelapan, dana simpanan, kejahatan, perbankan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.