TANGGUNG JAWAB PIDANA ATAS PEMBUNUHAN BERENCANA (MOORD) PASAL 340 KUHP DALAM PRAKTEK PENGADILAN
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur pertanggungjawaban pidana atas pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dan bagaimana proses penuntutan dan putusan pengadilan atas pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dapat dikenakan hukuman, harus memenuhi unsur-unsur pidana yaitu kelakuan dan akibat, hal ikhwal perbuatan, unsur melawan hukum yang objektif dan subjektif, pemberatan pidana, suatu kesengajaan akan tahu akibatnya dan yang dapat mengenakan pemidanaan harus juga memenuhi unsur – unsur perbuatannya yang tertuang dalam Hukum Pidana Materil ( KUHP ), yang selanjutnya hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipertahankan dalam Hukum Pidana Formil ( KUHAP). 2. Proses penentuan dan putusan pengadilan yang dilakukan oleh penyelidikan, penyidikan oleh penyidik (polisi), selanjutnya dilimpahkan kepada penuntut umum (jaksa), apabila pihak jaksa menyatakan tidak lengkap akan dikembalikan kepada polisi untuk dilengkapi, dan apabila sudah dinyatakan lengkap jaksa akan membuat dakwaan. Selanjutnya diserahkan kepada pengadilan untuk disidangkan (kewenangan jaksa penuntut umum). Selanjutnya putusan pengadilan atau putusan hakim dalam mengadili suatu perkara. Untuk sahnya putusan pengadilan/putusan hakim harus sesuai ketentuan Pasal 177 ayat (1) KUHAP dan dibacakan dalam sidang terbuka, serta ditandatangani oleh majelis hakim, panitera tertanggal yang diakhiri sebagai kewajiban ketua majelis menyampaikan hak-hak dari terpidana.
Kata kunci: Tanggungjawab pidana, pembunuhan berencana, PengadilanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.