IMPLEMENTASI HAK UNTUK HIDUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak untuk hidup menurut peraturan perundang-undangan dan bagaimana hubungan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Pasal 28 A dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hak untuk hidup dalam sistem perundang-undangan Indonesia sudah jelas dan tepat bahwa hak hidup adalah hak yang mutlak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaaan apapun dan oleh siapapun juga atas nama apapun sebab dijamin oleh UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan jika memberlakukan Pasal 28J UUD 1945 terhadap Pasal 28I UUD 1945 sama dengan UUD 1945 membatasi dirinya sendiri sehingga rusaklah wibawa hukum. 2. Pasal 10 KUHP yang mengatur tentang Pidana Mati dalam pemidanaan di Indonesia bertentang dengan Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945.
Kata kunci: Implementasi, hak, hidupFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.