PERBUATAN MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan bagaimana karakteristik perbuatan merugikan keuangan Negara sebagai unsur tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Permasalahan perbuatan merugikan keuangan Negara menjadi penting untuk di bahas secara teoritis dan konseptual baik terminologi, unsur-unsur konstruksi Negara, pelayanan public dan pengelolaan sumber daya alam. Kesemuanya dilakukan melalui kekuasaan dan kewenangan pengelola keuangan Negara sehingga kewenangannya disatu sisi tingginya tuntutan kebutuhan pribadi, keluarga dan organisasi sehingga diperlukan pengendalian diri. 2. Konsepsi tentang kerugian keuangan Negara dalam proses tindak pidana korupsi terlebih dahulu adalah unsur-unsur yang terdiri dari konsep kuangan Negara, konsep kerugian Negara dan pemahaman tentang tindak pidana korupsi.
Kata kunci: Perbuatan merugikan, keuangan negara, tindak pidana, korupsi.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.