TRANSAKSI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI PEMBAYARAN YANG SAH MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008

Virgi Tamboto

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana transaksi melalui media elektronik menjadi alat bukti pembayaran yang sah di tinjau dari UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online menurut Hukum yang berlaku di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan jual beli melalui media internet (transaksi elektronik) terdiri dari empat proses, yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Di dalam empat proses ini, ada bukti transaksi elektronik bagi kedua belah pihak dari pihak pemberi barang/jasa (e-commerce) dan pihak penerima (customer) yaitu bukti pembayaran elektronik. Dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) UUITE, ayat (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau  hasil cetak merupakan alat bukti hukum yang sah, ayat (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Jadi di dalam kedua ayat ini bukti-bukti Elektronik adalah alat bukti pembayan yang sah menurut UU No 11 tahun 2008, tentang ITE.  2. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian jual beli melalui media internet (online) meliputi perlindungan hukum dalam perjanjian yang dibuat oleh merchant dalam bentuk aturan yang telah disepakati kedua belah pihak dan perlindungan hukum yang berasal dari UUITE Pasal 26 yang mengatur tentang privacy berupa data pribadi merchant dan customer. Perlindungan hukum di luar perjanjian yaitu perlindungan hukum terhadap Hak pribadi untuk namadomain yang dimiliki oleh merchant sebagai pendaftar pertama, yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) UUITE. Di UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga mengatur perlindungan hukum terhadap konsumen, pasal 1 ayat 1 upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan pasal 2 perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanam, dan keselamatan konsumen.

Kata kunci: Transaksi, media elektronik, alat bukti pembayaran yang sah.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.