PENGHAPUSAN LISENSI PATEN OLEH PEMEGANG HAK PATEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

Valentino M. Demmassabu

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan Hukum terhadap lisensi paten menurut UU No. 13 tahun 2016 dan bagaimana penghapusan Paten serta akibat hukumnya terhadap pemegang lisensi paten menurut UU No. 13 Tahun 2016.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan yang diberikan Undang-Undang kepada pemegang lisensi adalah pemegang / penerima lisensi tidak wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada pemegang paten yang berhak. Dalam hal pemegang paten sudah menerima sekaligus royalti dari pemegang/ penerima lisensi. Pemegang paten tersebut wajib mengembalikan jumlah royalti yang sesuai dengan sisa jangka waktu penggunaan lisensi kepada pemegang paten yang berhak. 2. Berdasarkan pembahasan di atas maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa apabila paten tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan undang-undang, maka paten tersebut dihapuskan. Di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 paten dapat di hapuskan sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 130. Ketentuan Pasal 130: paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya karena: a. Permohonan penghapusan dari pemegang paten dikabulkan oleh menteri. b. Putusan pengadilan yang menghapuskan paten dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap, c.  Putusan penghapusan paten yang dikeluarkan oleh komisi banding paten. d.Pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan.

Kata kunci: Penghapusan, lisensi, paten, pemegang hak

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.