TANGGUNG JAWAB KOMANDAN MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Benadito Rompas

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tanggung jawab seorang komandan menurut hukum humaniter internasional dan bagaimana penerapan hukum terhadap penyalahgunaan tanggung jawab oleh seorang komandan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai tanggung jawab komandan yang ada dalam setiap konvensi maupun statuta pengadilan isinya berbeda-beda. Ada beberapa ahli mengatakan bahwa tanggung jawab komandan adalah kegagalan bertindak dari seorang komandan atau atasan yang dimintai pertanggungjawaban (failed to act), dan ada juga yang berpendapat bahwa tanggung jawab komandan adalah sikap diam dari seorang komandan atu atasan. Konvensi Den Haag 1907 merupakan perjanjian internasional yang pertama kali menentukan bahwa seorang atasan bertanggung jawab terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bawahannya. Dilanjutkan dengan Konvensi Jenewa 1949 yang menugaskan seorang komandan untuk melindungi tawanan perang, kamp tawanan perang dan orang-orang sipil pada waktu perang. Protokol Tambahan I 1977 tanggung jawab komando lebih luas lingkupnya. Dalam Protokol ini mengatur mengenai kegagalan bertindak dari seorang komandan serta dengan tegas meletakan tugas dan kewajiban seorang komandan.  Statuta ICTY, ICTR dan Statuta ICC menjelaskan tidak ada pembatasan mengenai pemberlakuan doktrin tanggung jawab komandan. Siapapun yang memegang kekuasaan dan fungsi komando yang sama seperti komandan militer tanpa harus memiliki pangkat militer, dia mempunyai dan memikul tanggung jawab yang sama dengan seorang komandan militer. 2. Penerapan doktrin tanggung jawab komandan tdak hanya seorang komandan militer yang dapat dipertanggunggjawabkan dengan doktrin tanggung jawab komandan, namun juga atasan sipil baik ia memegang kekuasaan de jure maupun de facto. Demikian penerapan tanggung jawab komandan dalam kasus Zdravko Music merupakan pertanggungjawaban komandan kontemporer yang dalam putusannya ICTY dapat memberikan elemen-elemen yang jelas dan batasan-batasan yang lebih jelas. Tanggung Jawab, Komandan,Hukum Humaniter Internasional


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.