EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999

Lord M. M. Tawalujan

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur eksekusi objek jaminan fidusia dan  bagaimana akibat hukum yang akan diterima oleh pihak penerima fidusia   yang melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Eksekusi objek jaminan fidusia adalah secara sifat eksekusi (dengan memakai titel eksekutorial), yakni lewat suatu penetapan pengadilan, Secara parate eksekusi, yakni dengan menjual (tanpa perlu penetapan pengadilan) di depan pelelangan umum atau melalui penjualan di bawah tangan dan dijual di bawah tangan oleh pihak kreditor sendiri. 2. Dampak hukum yang diterima oleh pihak kreditur yang melakukan eksekusi tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pertama dapat dikenakan sanksi administratif dari Peraturan Menteri Keuangan. Kedua, dalam rana hukum pidana, dapat dijerat dengan pasal 368 KUHPidana jika penerima fidusia dalam mengeksekusi melakukan pemerasan dan pengancaman. Ketiga, apabila pihak debitur telah membayar sebagian besar kewajibannya, pada saat itu di atas benda objek jaminan fidusia yang dijaminkan telah berdiri sebagian hak dari debitur sehingga ketika pihak kreditur melakukan eksekusi tidak sesuai dengan prosedur maka perbuatan ini dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum karena mengakibatkan kerugian terhadap pihak debitur yang dapat dikenakan sanksi dalam pasal 1365  KUHPerdata.

Kata kunci: Eksekusi, objek jaminan, fidusia

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.