PENCEMARAN NAMA BAIK KEPADA SESEORANG DIHUBUNGKAN DENGAN KEBEBASAN BERPENDAPAT MENURUT UNDANG-UNDANG PERS INDONESIA

Reza Mertosono

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kebebasan berpendapat, berakibat menjadi tindak pidana pencemaran nama baik dan bagaimana upaya pemerintah terhadap kebebasan pers Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pidana tetap harus diberlakukan terhadap pelaku yang dengan sengaja melakukan penghinaan atau fitnah dengan menggunakan pemberitaan pers sebagai media. Sementara kebebasan pers, untuk melakukan pemberitaan jika memang dilakukan secara bertanggung jawab dan professional, meskipun ada kesalahan dalam fakta pemberitaan tetap tidak boleh dipidana. Subjek hukum tindak pidana pers pada dasarnya bukanlah orang-orang pada umumnya, melainkan orang-orang yang bergerak di bidang pers, seperti wartawan, redaktur, penanggung jawab, atau perusahaan pers. Jadi, bukan pers sebagai media pemberitaan yang dikriminalisasi melainkan oknum yang mungkin saja memanfaatkan pers untuk kepentingan yang melanggar hukum, itulah yang akan diadili dan bukan pers itu sendiri. 2. Upaya pemerintah terhadap kebebasan pers di Indonesia sudah sinkron dengan keinginan masyarakat Indonesia, termasuk komunitas persnya, yakni harus terus berupaya untuk mempertahankan adanya kebebasan pers. Pemerintah tidak pernah memiliki keinginan untuk melakukan penataan (pengendalian) terhadap kehidupan pers, karena sudah ada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. Pemerintah justru berupaya menjadi fasilitator agar kebebasan pers tidak mendapat hambatan dari institusi manapun, namun mengedepankan norma-norma yang ada.

Kata kunci: Pencemaran nama baik, kebebasan berpendapat

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.