PEMBATALAN TERHADAP PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah dan bagaimana Kriteria Pembatalan Peraturan Daerah Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pembentukan Peraturan Daerah kini disertai dengan fasilitasi dan evaluasi yang merupakan pedoman dalam mencermati rancangan Peraturan Daerah dengan tujuan mencegah agar produk hukum Peraturan Daerah ini agar tidak dibatalkan. Fasilitasi dan evaluasi ini dilakukan oleh lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal ini Gubernur untuk Peraturan Daerah tingkat kabupaten/kota guna menghindari Peraturan Daerah agar tidak bertentangan dengan Ketentuan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau mengalami pembatalan karenanya. 2. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka Gubernur mendapat kewenangan delegasi atau pemberian/pelimpahan wewenang untuk membatalkan Peraturan Daerah kabupaten/kota yang dianggap bermasalah ataupun bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan Ketentuan Umum. Meskipun dalam proses pembentukan produk hukum daerah dalam hal ini Peraturan Daerah telah diberikan pedoman berupa fasilitasi dan evaluasi, Peraturan Daerah masih ada saja sampai saat ini yang dibatal karena adanya asas keberlakuan hukum. Contohnya Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu asas yang menghendaki peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama. Dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 137/PUU-XIII/2015 pada 5 April 2017 maka kewenangan yang diberikan Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 251 dinyatakan batal dan dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Kata kunci: Pembatalan, Peraturan daerahFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.