PERANAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

Vicky Randa Swingly Mandagi

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan profesi penunjang pasar modal (PPPM) di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan siapa saja lembaga-lembaga penunjang pasar modal menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Profesi Penunjang Pasar Modal (PPPM) terdiri dari akuntan, konsultan hukum, perusahaan penilai, dan notaris. 1) Peranan akuntan dalam melakukan audit dan memberikan pendapat. 2) Peranan konsultan hukum diperlukan dalam setiap emisi efek, mengingat lembaga ini mempunyai fungsi untuk memberikan pendapat segi hukum legal opinion keadaan mengenai perusahaan emiten. 3) peranan perusahaan  penilai yaitu berperan dalam menentukan nilai wajar dari harta pemilik perusahaan. 4) Notaris berperan: (a) dalam emisi saham, notaris membuat akta perubahan anggaran dasar emiten, notaris juga berperan dalam membuat perjanjian penjaminan emisi efek dan perjanjian agen penjual. (b) dalam emisi obligasi, notaris berperan dalam pembuatan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian penanggungan. 2. Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari biro administrasi efek (BAE), Kustodian, dan Wali Amanat. Lembaga Penunjang Pasar Modal ini berfungsi sebagai penunjang atau pendukung beroperasinya pasar modal. Keberadaan lembaga penunjang pasar modal merupakan salah satu faktor penting untuk dapat berkembangnya pasar modal.

Kata kunci: Peranan profesi penunjang, pasar modal, lembaga keuangan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.