AKIBAT HUKUM EKSESEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN MENURUT UU NO.42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Restu Juniar P. Olii

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses eksekusi benda  sebagai  objek jaminan fidusia dan bagaimana Akibat Hukum eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sehubungan dengan proses eksekusi objek jaminan fidusia, sudah jelas disebutkan bahwa eksekusi terhadap benda sebagai objek jaminan fidusia dilakukan apabila terjadi wanprestasi atau cidera janji,dan proses eksekusinya dilakukan dengan tiga cara eksekusi yaitu. Pelaksanaan titel eksekutorial, Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atau kekuasaan penerima fidusia sendiri meliputi pelalangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan dan berdasarkan penjualan dibawah tangan. 2. Akibat hukum dari perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan adalah tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusia tersebut, sehingga karakter kebendaan seperti droit de suite dan hak preferensi tidak melekat pada kreditur pemberi jaminan. Jadi apabila objek benda  Fidusia dibuat tanpa menggunakan bentuk akta notariel dan tidak didaftarkan, maka perjanjian tersebut hanyalah berupa akta dibawah tangan yang tidak mempunyai kekuatan eksekutorial untuk mengeksekusi langsung barang yang ada dalam penguasaan debitor.

Kata kunci: Akibat Hukum,Eksesekusi Objek Jaminan Fidusia,  Tidak Didaftarkan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.