PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA KECIL DALAM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Johanes E. Paendong

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil dalam persaingan usaha di Indonesia dan bagaimana tujuan pengaturan persaingan usaha di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridisnormatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha kecil dalam persaingan usaha di Indonesia adalah wujud dari pelaksanaan demokrasi ekonomi yang mengandung prinsip keadilan, kebersamaan dan keadilan untuk mendorong terciptanya kesempatan berusaha bagi setiap warga negara dalam suasana persaingan yang sehat dan wajar agar tidak menimbulkan pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu saja, tetapi memberi peluang kepada pelaku usaha kecil untuk dapat memajukan dan mengembangkan kegiatan usahanya. 2. Tujuan pengaturan persaingan usaha menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah mengupayakan secara optimal terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil pada suatu pasar tertentu, yang mendorong terciptanya demokrasi ekonomi yang memberikan peluang yang sama bagi semua pelaku usaha untuk ikut serta dalam proses produksi barang dan jasa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pasar yang wajar.

Kata kunci: Perlindungan hukum, pelaku usaha kecil, persaingan usaha

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.