PEMBERLAKUAN TAX AMNESTY BERDASARKAN UU NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa perspektif keadilan terhadap adanya pengampunan pajak/Tax amnesty dan apa dampak Tax amnesty bagi Negara Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengampunan pajak dalam perspektif hukum berdasarkan pengalaman-pengalaman di Negara-negara lain dan 2 (dua) kali pengampunan pajak di Indonesia , materi yang diatur pada dasarnya sama, yaitu tentang wajib pajak yang diberi pengampunan (eligbility), jenis pajak (coverage), lama waktu kesempatan pengampunan (duration), persyaratan yang harus dipenuhi, hutang pakal/sanksi yang dihapus (incentives) dan uang tebusan yang dikenakan sebagai pengganti penghapusan hutang/sanksi. Perbedaan terletak pada bentuk hukum/peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai wadah pengampunan pajak. Pengaturan pengampunan pajak dalam bentuk perundang-undangan ini akan berpengaruh terhadap kepastian hukum pelaksanaan pengampunan. 2. Dampak Tax Amnesty Bagi Negara Indonesia adalah: Penerimaan APBN dari sektor perpajakan semakin meningkat; Tax amnesty akan memperkuat perekonomian nasional; Revolusi mental bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak; Semakin meningkatnya jumlah investor yang menanamkan modal di Indonesia; Memudahkan pengusaha dan UKM dan UMKM dalam mengembangkan usahanya.
Kata kunci: Pemberlakukan, tax amnesty.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.