PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PEWARISAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab ahli waris karena ada peralihan hak milik atas tanah berdasarkan pewarisan dan bagaimana prosedur pendaftaran tanah melalui pewarisan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggungjawab ahli waris sebagai penerima hak yang baru pertama, wajib membayar utang piutang dari pewaris jika pewaris meninggalkan utang, Ahli waris dapat membuat pilihan yaitu, ia dapat menerima atau juga dinamakan menerima penuh warisan tersebut. Ia dapat menolak warisan dan, ia dapat menerima secara benificiar (menerima dengan syarat). Kedua tanggungjwawab ahli waris yang menerima warisan sebelum pewaris meninggal dunia yaitu sistem hukum adat waris, menurut hukum adat harta warisan bisa di bagikan sebelum pewaris meninggal dunia, tergantung dari musyawarah masing-masing pihak. 2. Prosedur mendaftarkan tanah warisan adalah me;lakukan pengisian formulir permohonan pendaftaran di kantor pertanahan; membawa surat keterangan kematian pewaris dari aparat yang berwenang; membawa sertifikat kepemilikan tanah yang akan didaftarkan; sertakan surat keterangan ahli waris; bukti identitas ahli waris. Bila ahli waris lebih dari satu, buat akta pembagian hak bersama; bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) waris; bukti pelunasan SPPT-PBB tahun yang berjalan.
Kata kunci: Peralihan hak milik, tanah, pewarisan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.