AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN PRAKTIKNYA PADA PT BANK SYARIAH MANDIRI CABANG MANADO

Fanny Yunita Sri Rejeki

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur dan persyaratan dalam Akad Pembiayaan Murabahah pada PT. Bank Syariah Mandiri, Cabang Manado dan apa akibat hukum para pihak dalam Akad Pembiayaan Murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri, Cabang Manado. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian lapangan (field research) disimpulkan bahwa: 1. Prosedur dan persyaratan dalam penyaluran dana berupa Akad Pembiayaan Murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Manado, tidak hanya dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Islam, melainkan juga berdasarkan ketentuan Hukum Perbankan Syariah, serta ketentuan khusus yang diterapkan di PT. Bank Syariah Mandiri, yakni negosiasi Pembiayaan Murabahah antara calon nasabah dengan Bank Syariah, kemudian dilanjutkan dengan pemenuhan kelengkapan dokumen yang diperlukan yang meliputi: Dokumen Pribadi, Legalitas Usaha, dan Dokumen Pendukung Usaha, yang kesemuanya telah ditentukan secara khusus dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Bank Syariah Mandiri. 2. Akibat hukum para pihak dalam Akad Pembiayaan Murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Manado, merupakan akibat hukum yang timbul dari suatu hubungan hukum, ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka di sini terjadi akibat hukum berupa pemenuhan kewajiban tersebut. PT. Bank Syariah Mandiri menerapkan klausul penyelesaiannya dengan cara musyawarah dan kekeluargaan, apabila cara seperti itu tidak dapat mencapai kesepakatan, barulah upaya terakhir diselesaikan melalui Pengadilan Negeri setempat.

Kata kunci: murabahah, PT Bank Syariah Mandiri Cabang Manado


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.