PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA DALAM LIKUIDASI BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998

Malamo Armanda M

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam likuidasi bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan bagaimana proses likuidasi bank di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam likuidasi perbankan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yaitu dengan melakukan penyempurnaan program penjaminan simpanan nasabah dengan membentuk suatu lembaga independen yaitu Lembaga Pengawas yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan program penjaminan nasabah bank. Sehingga jika suatu bank mengalami kegagalan maka lembaga tersebut yang akan mengganti dana masyarakat yang disimpan pada bank yang gagal tersebut. 2. Proses likuidasi bank di Indonesia adalah sebagai berikut: pertama pengamanan aset bank sebagai tindak lanjut pencabutan izin usaha; kedua penyusunan neraca penutupan; ketiga pengauditan neraca penutupan; keempat inventarisasi aset dan kewajiban bank; kelima penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya; keenam penyusunan neraca sementara likuidasi; ketujuh penyampaian kewajiban kepada pegawain bank dalam likuidasi, kedelapan pencairan aset dan/atau penagihan piutang; kesembilan pengawasan pelaksanaan likuidasi bank; kesepuluh penyampaian laporan pelaksanaan likuidasi bank; kesebelas pengakhiran likuidasi serta pembayaran kewajiban bank; kedua belas penyerahan sisa hasil likuidasi kepala pemegang saham lama; dan ketiga belas atau terakhir, pembayaran yang belum di ambil oleh kreditor.

Kata kunci: Perlindungan hokum, Nasabah penyimpanan dana, Likuidasi Bank.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.