TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SURETY BOND DALAM PERUSAHAAN ASURANSI MENURUT UNDANG-UNDANG ASURANSI

Feiby Irene Kansil

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum yang mengatur tentang surety bond menurut UU asuransi dan apa penerapan surety bond  dalam perusahaan asuransi/lembaga asuransi sudah singkron dengan asas surety bond.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan hukum tentang Surety Bond di lihat dari Undang-Undang Asuransi dari yang lama maupun yang terbaru Undang-Undang Perasuransian tahun 2014,  belum terlihat dengan jelas yang khusus mengatur Surety Bond itu sendiri. 2. Penerapan Surety Bond bagi lembaga Asuransi memiliki permasalahan yang tidak singkron dengan asas Surety Bond, dimana para pihak di dalam asuransi ada dua yaitu penanggung dan tertanggung , sedangkan dalam Surety Bond ada 3 pihak yaitu penanggung, tertanggung dan pihak ketiga. Akan tetapi, lembaga asuransi harus selalu optimis mengingat potensi pasar produk Surety Bond adalah sangat luas mengingat secara konsep penjaminan, produk Surety Bond akan selalu dibutuhkan oleh para principal.

Kata kunci: Penerapan Surety Bond, Perusahaan Asuransi.

Full Text:

Untitled

Refbacks

  • There are currently no refbacks.