KAJIAN TENTANG INFORMED CONCENT (PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK) MENURUT UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya sengketa medik antara dokter dan pasien dan bagaimana aspek hukum dari Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent). Dengan mneggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada dasarnya penyebab terjadinya sengketa medik antara dokter dengan pasien adalah karena seorang dokter telah melakukan kesalahan berupa sengaja atau lalai dalam melakukan tindakan medik kepada pasien dengan tidak memberitahukan atau menginformasikan kepada pasien tentang penyakitnya dan tindakan medik yang harus dilakukan serta tidak memintakan persetujuan tindakan medik dari pasien. 2. Aspek hukum tentang persetujuan tindakan medik atau informed consent sudah diatur dalam beberapa peraturan dan semestinya dokter harus mentaatinya seperti yang diatur dalam: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981, Surat Keputusan Dirjen Yanmed (Pelayanan Medis) 21 April 1999,PermenkesNomor290/MENKES/PER/II/2008,PermenkesNomor512/MENKES/PER/IV/2007, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Kata kunci: Informed Concent (Persetujuan Tindakan Medik), Kesehatan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.