SYARAT-SYARAT SAHNYA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT) DI INDONESIA

Nicky Rambing

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi syarat–syarat sahnya pendirian perseroan terbatas di Indonesia dan bagaimana struktur badan hukum (organ–organ) perseroan terbatas menurut Hukum di Indonesia.  Dengan metode penelitian hukum nomatif disimpulkan bahwa: 1. Syarat – syarat sahnya pendirian suatu perseroan terbatas di Indonesia yang diatur dalam Undang – undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, yaitu adanya akta pendirian perusahaan. Pengesahan oleh Menteri agar Perseroan diakui secara resmi sebagai badan hukum, akta pendirian dalam bentuk akta notaris tersebut harus diajukan oleh para pendiri secara bersama – sama melalui sebuah permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri ( Menteri Hukum dan HAM ) mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. 2. Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur secara rinci mengenai organ perusahaan. Organ Perseroan Terbatas terdiri dari 3 (tiga) yaitu : a. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham); b. Direksi; c. Dewan Komisaris.

Kata kunci: perseroan terbatas


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.