PERANAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MELINDUNGI SIMPANAN DANA NASABAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2004 JO. UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2009

Galing R. Kalam

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan peranan LPS menjamin simpanan nasabah dan bagaimana penerapan LPS dalam perlindungan hukum terhadap nasabah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum publik tidaklah menjamin keseluruhan simpanan dana dari nasabah bank, yakni nasabah penyimpan, melainkan hanya dibatasi pada simpanan sebesar-besarnya Rp. 2 miliar, sehingga terhadap kelebihan dana yang disimpan pada suatu bank, tidak tercakup dalam penjaminannya oleh LPS. 2. Perlindungan hukum terhadap simpanan dana nasabah bank adalah bagian dari perjanjian atau kontrak yang terwujud antara bank dengan nasabah penyimpan dengan konsekuensinya, bank harus mampu menjaga agar simpanan dimaksud sewaktu-waktu dapat ditarik atau dicairkan sesuai dengan jenis atau bentuk simpanan yang bersangkutan. Ketidakmampuan bank mencairkan simpanan sesuai jenisnya yang ditentukan, merupakan pelanggaran hukum perjanjian dan dikualifikasikan sebagai wanprestasi.

Kata kunci: Peranan Lembaga Penjaminan, melindungi simpanan, dana nasabah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.