TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT PASAL 310 KUHP DAN UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 310 KUHP pada Tindak Pidana pencemaran nama baik dan bagaimana korelasi antara Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE pada Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, yang dengan menggunakan metode penelitian normatif disimpulkan bahwa: 1. Istilah pencemaran dan pencemaran tertulis dalam Bahasa Belanda dikenal dengan smaad dalam Pasal 310 ayat (1) dan smaadschrift dalam Pasal 310 ayat (2) KUHPidana. Unsur-unsur dari tindak pidana pencemaran (smaad) sebagaimana yang terdpat dalam rumusan Pasal 310 ayat (1) KUHPidana yaitu :. Barangsiapa : berarti pelakunya adalah mencakup semua orang. Dengan Sengaja : Kesengajaan (Bld: opzet, Lat: dolus) pengertiannya yaitu, “menurut memorie van toelichting, maka kata “dengan sengaja” (opzettelijk) adalah sama dengan “willens en wetens” (dikehendaki dan diketahui)”. Menyerang Kehormatan atau Nama Baik : ”Dalam menilai apakah suatu perbuatan merupakan penghinaan, orang harus mulai menanyakan kepada diri sendiri, bagaiman rasanya apabila ia sendiri diserang secara demikian. Adapun yang dimaksud dengan kehormatan adalah mencakup kemampuan, ilmu, dan akhlak perangai. Dengan menuduhkan sesuatu hal : Unsur ini merupakan unsur penting dalam pencemaran/penistaan, yaitu untuk tindak pidana (delik) pencemaran dan pencemaran tertulis, harus dituduhkan sesuatu hal atau dituduhan suatu perbuatan tertentu. 2. Dengan diundangkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kita kenal dengan istilah Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan suatu bentuk antisipasi dari Pemerintah bersama dengan DPR dari adanya suatu kemungkinan-kemungkinan dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet.
Kata kunci: pencemaran nama baik, pasal 310 KUHP, informasi dan transaksi elektronikFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.