PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI BIDANG PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKTOR KONSTRUKSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban korporasi pada tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah di bidang konstruksi dan bagaimana kebijkan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk pertanggung jawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa sektor konstruksi dapat diwujudkan dengan menggunakan teori pemidanaan korporasi. Yang penting dalam menjerat korporasi adalah selalu memperhatikan asas geen straf zonder schuld (actus non facit reum nisi sir rea) dan dengan tetap berpedoman kepada undang-undang dan peraturan yang sudah ada. 2. Kebijakan hukum pidana di Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, dimulai dari hukum pidana materil yang berlaku, yaitu kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) awalnya merupakan ketentuan warisan zaman kolonial Belanda, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tanggal 26 Februari 1946 yang disempurnakan kembali dengan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958, Peraturan Penguasa Militer Nomor Prt/PM/06/1957 tanggal 9 April 1957 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 24 (Prp.) Tahun 1960 tentang Pengutusan, Penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi, selanjutnya disempurnakan kembali dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi, diikuti pula dengan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Korporasi, tindak pidana, korupsi, pengadaan barang dan jasa, sektor konstruksi.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.