PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH

Refelino Palit

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dalam penerapan sanksi pidana pada peraturan daerah dan bagaimana pengaturan Hukum Pidana dalam penerapan sanksi pidana pada peraturan daerah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan sanksi pidana terhadap pelanggaran peraturan daerah diatur dalam KUHP sebagaimana hukum pidana materiil dan diproses melalui KUHAP sebagaimana hukum pidana formil. Pengaturan sanksi pidana dalam hukum administrasi (peraturan daerah) dalam rangka penegakan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah. Dengan demikian sanksi pidana menurut UU No. 12 Tahun 2011 perlu dimuat/dicantumkan dalam pembentukan UU atau peraturan daerah. 2. Penegakan hukum peraturan daerah terhadap pelanggarannya diancam dengan sanksi perdata dan sanksi pidana, dan sanksi administratif sesuai dengan berat, ringannya pelanggaran yang dilanggar oleh pelakunya ddan penjatuhan sanksi-sanksi tersebut dilakukan oleh aparatur penegak hukum yang mempunyai kewenangan pol PP, polisi dll untuk itu dengan berpegang kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur jenis pelanggaran. (UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, KUHP, KUHAP, UU No. 8 Tahun 1981 dan UU lainnya yang terkait.

Kata kunci: Penerapan Sanksi, Pidana, Peraturan Daerah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.