PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PIHAK BANK ATAS TERJADINYA KREDIT MACET NASABAH PENYIMPAN DANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998

Novrico Hendry Rantung

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban hukum bank atas terjadinya kredit macet terhadap nasabah penyimpan dana dan bagaimana penyelesaian kredit macet di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab hukum bank atas terjadinya kredit macet terhadap nasabah penyimpan dana sebenarnya belum diatur secara khusus untuk undang-undang tersebut. Sebagai tanggung jawab yang harus diembani bank sebagai pelaku usaha harus memberikan layanan penyelesaian sengketa dan infrastruktur atas berbagai keluhan dan pengaduan nasabah penyimpan atas terjadinya kredit macet. Media penyelesaian ini juga harus memenuhi standar waktu dan pelayanan, artinya dapat berlaku efektif dan efisien. Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan Indonesia dalam upaya memenuhi standar tersebut juga telah memprioritaskan program-program terkait perlindungan nasabah, transparansi informasi produk perbankan, dan pembentukan lembaga mediasi perbankan independen. 2. Penyelesaian kredit macet nasabah penyimpan dana di Indonesia dapat dilakukan melalui dua cara yaitu negosiasi dan litigasi. Penyelesaian melalui negosiasi itu Upaya negosiasi menyelamatkan kredit semacam ini disebut negosiasi kredit yang dapat diselamatkan, artinya kredit yang tadinya macet diadakan kesepakatan baru, sehingga menjadi terhindar dari masalah. Sedangkan penyelesaian melalui litigasi yaitu cara ini dilakukan terhadap debitur yang usahanya masih berjalan dan debitur yang usahanya tidak lagi berjalan.  Penyelesaian kredit melalui litigasi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata atau permohonan eksekusi grosse akta; dan penyelesaian melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) khususnya bagi kredit yang menyangkut kekayaan negara.

Kata kunci: Pertanggungjawaban hukum, Bank, kredit macet, Nasabah penyimpan dana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.