PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

Ahnesia L. Roring

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa kewajiban hukum seseorang apabila melihat, mendengar atau mengalami suatu tindak pidana perusakan hutan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap saksi sebagai upaya pencegahan perusakan hutan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban hukum seseorang apabila melihat, mendengar atau mengalami terjadinya suatu tindak pidana perusakan hutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat berkewajiban memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui atau adanya indikasi perusakan hutan. 2. Bentuk perlindungan hukum terhadap saksi sebagai upaya pencegahan perusakan hutan dilakukan melalui perlindungan khusus oleh pemerintah dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta, termasuk keluarganya dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adanya perlindungan hukum terhadap saksi, maka upaya pencegahan perusakan hutan dapat dilaksanakan dengan efektif, karena saksi dapat secara bebas dan aman untuk memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana, sesuai dengan apa yang  didengar, dilihat, dan dialami sendiri dan keterangan saksi dapat mencegah niat orang atau kelompok orang yang bermaksud melakukan perusakan hutan karena keterangan saksi dapat dijadikan dasar pertimbangan bagi pengadilan untuk memberlakukan sanksi pidana terhadap pelaku perusakan hutan.

Kata kunci: Perlindungan hukum, saksi, pencegahan dan pemberantasan, perusakan hutan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.