PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyadapan oleh penyidik dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana penyadapan oleh KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyadapan oleh penyidik dalam hukum positif di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Psikotropika, Undang-Undang Pemberantasan Perdagangan Orang, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Intelijen Negara, dan Peraturan Kepolisian tentang Tata Cara Penyadapan Pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun belum ada kesamaan tentang tata cara dan prosedur penyadapan oleh penyidik dalam rangka penyidikan. Hanya Undang-Undang Narkotika yang sudah cukup komprehensif atau lengkap mengatur tentang prosedur dan tata cara penyadapan oleh penyidik dalam rangka penyidikan. 2. Penyadapan oleh KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dilakukan terhadap orang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi atau terhadap orang-orang yang dianggap dapat membuat terang suatu tindak pidana korupsi atau terhadap mereka yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana korupsi.
Kata kunci: Penyadapan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Penyidikan Tindak Pidana KorupsiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.