PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA DALAM PERKARA PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cara penangguhan terhadap seorang tersangka/terdakwa dan bagaimana jaminan penangguhan terhadap tersangka/terdakwa menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Instansi atau aparat yang berwenang menangguhkan penahanan adalah penyidik, penuntut umum dan hakim, jadi apabila mereka yang berwenang menurut undang-undang khususnya KUHAP melakukan tindakan penahanan. Penangguhanpenahanan terjadi atas permintaan tersangka atau terdakwa disetujui oleh instansi menahan atau terdakwa disetujui oleh instansi menahan atau yang bertanggung jawab secara yuridius atas penahanan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan serta adanya persetujuan dari tahanan untuk mematuhi syarat-syarat ditetapkan serta memnuhi jaminan ditentukan. 2. Jaminan dimaksudkan pada penangguhan penahanan adalah : Jaminan penangguhan berupa uang; dan Jaminan penangguhan berupa orang. Penangguhan penahanan sewaktu-waktu dapat dicabut, manakala tersangka atau terdakwa tidak mengindahkan syarat-syarat yang ditetapkan.
Kata kunci: Penangguhan penahanan, tersangka/terdakwa, perkara pidana.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.